Sesuai dengan peraturan yang diberikan oleh OJK, saat ini e-KTP menjadi salah satu syarat utama untuk melakukan pengajuan di Danacita dan tidak bisa digantikan oleh tanda pengenal lainnya seperti Kartu Pelajar, SIM, NPWP, Passport dan sejenisnya.
Jika e-KTP hilang, kamu bisa menggunakan resi e-KTP yang diberikan oleh Dukcapil yang didalamnya tertera nomor induk kependudukan (NIK).