PT Inclusive Finance Group (Danacita) adalah perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-68/D.05/2021 tanggal 02 Agustus 2021 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Inclusive Finance Group.
Sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan OJK Nomor: 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Penyelenggara berizin merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan mimiliki Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001.
- Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Lending) merupakan kesepakatan dan keputusan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko atas pinjaman ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
- Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
- Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
- Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman Pinjam-Meminjam, disarankan tidak menggunakan layanan ini.
- Penerima Pinjaman wajib mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya-biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
- Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
- Masyarakat pengguna wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan penggunaan layanan Dana Cita serta informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
- Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
- Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Semua transaksi wajib melalui sistem perbankan. Penyelenggara dan pengguna Dana Cita dilarang menerima atau memberi uang baik secara tunai atau melalui kuitansi pembayaran serta dalam bentuk lain apapun.
- Seluruh aktivitas pinjam-meminjam baik pendanaan maupun pengajuan pinjaman hanya dapat dilakukan secara online melalui Dana Cita yang hanya dapat diakses melalui www.danacita.co.id. Setiap aktivitas yang mengatasnamakan PT. Inclusive Finance Group dengan tujuan untuk mencari keuntungan tanpa melalui sistem Dana Cita adalah melanggar hukum dan dapat dipidana serta dapat diproses secara langsung oleh pihak yang berwajib. PT Inclusive Finance Group (“Danacita”) telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dengan Surat Tanda Bukti Terdaftar dari OJK Nomor S-699/NB.213/2018 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.